PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH POLRI DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN MASYARAKAT INDONESIA

Rp70,000.00

Beli Sekarang
Category:

Deskripsi

Sinopsis : Perhatian publik saat ini khususnya di dunia maya bagaikan bunyi nuklir tatkala meledak di Nagasaki dan herosima itu akibat hilangnya kepercayaan dan persepsi atas ketidakadilan dalam proses penegakan hukum khususnya bagi masyarakat biasa, karena adil hanya milik orang-orang kaya raya dan para pejabat, untuk tercapainya suatu keadilan maka muncul-lah konsep restorative justice.
Munculnya konsep restorative justice tersebut karena dalam proses penegakan hukum saat ini belum mencerminkan prinsip keadilan sebagai tujuan hukum. Masyarakat melihat berbagai penanganan perkara pidana belum mencerminkan keadilan baik dari sisi penanganan maupun dari sisi putusan hakim. misalnya adalah kasus yang dilakukan oleh anak-anak dan kasus pencurian barang-barang kecil yang dilakukan karena keterdesakan ekonomi.
Sistem Peradilan Pidana Indonesia dalam menangani tindak kejahatan hampir seluruhnya selalu berakhir di penjara. Padahal penjara bukanlah solusi terbaik dalam menyelesaikan tindak kejahatan, khususnya tindak kejahatan dengan “kerusakan” yang ditimbulkannya masih bisa di restorasi, sehingga kondisi yang telah “rusak” dapat dikembalikan ke keadaan semula. Restorasi tersebut memungkinkan adanya penghilangan stigma dari individu pelaku. Paradigma penghukuman tersebut dikenal sebagai restorative justice, dimana pelaku memperbaiki kerugian yang telah ditimbulkannya kepada korban, keluarganya dan juga masyarakat.

Penulis : Irjen Pol (P) Dr. H. ANAS YUSUF, Dipl.Krim.,S.IK.,SH.,MM.,MH

Ukuran : A4

Jumlah Halaman : 140